WILAYAH YURISDIKSI
PENGADILAN AGAMA SUNGAI RAYA
Wilayah Yurisdiksi dari Pengadilan Agama Sungai Raya adalah mencakup seluruh wilayah administrasi Kabupaten Kubu Raya yang terdiri dari 9 kecamatan, 118 desa dan 448 dusun dengan luas keseluruhan 6.985,20 km², yaitu:
- Kecamatan Batu Ampar, terdiri dari 15 desa, 54 dusun dan luas wilayah 2.002,00 km²
- Kecamatan Terentang, terdiri dari 10 desa, 29 dusun dan luas wilayah 786,40 km².
- Kecamatan Kubu, terdiri dari 20 desa, 73 dusun dan luas wilayah 1.211,60 km².
- Kecamatan Teluk Pakedai, terdiri dari 14 desa, 46 dusun dan luas wilayah 291,90 km².
- Kecamatan Sungai Kakap, terdiri dari 13 desa, 55 dusun dan luas wilayah 453,13 km².
- Kecamatan Rasau Jaya, terdiri dari 6 desa, 27 dusun dan luas wilayah 11,07 km².
- Kecamatan Sungai Raya, terdiri dari 20 desa, 78 dusun dan luas wilayah 929,30 km²
- Kecamatan Sungai Ambawang, terdiri dari 15 desa, 65 dusun dan luas wilayah 726,10 km².
- Kecamatan Kuala Mandor B, terdiri dari 5 desa, 21 dusun dan luas wilayah 473,00 km².
Hits: 1268