SEKITAR PENYITAAN I Oleh : H. Sarwohadi, S.H., M.H.

A.   Pengertian Penyitaan

Sita  (Beslag)  adalah  suatu  tindakan  hukum  pengadilan  atas  benda  bergerak ataupun  benda  tidak  bergerak  milik  Tergugat  atas  permohonan  Penggugat  untukdiawasi atau diambil untuk menjamin agar tuntutan Penggugat/Kemenangan Penggugat tidak menjadi hampa.

Pengertian   penyitaan   menurut   Retno   Wulan   Sutantio   dan   Iskandar Oeripkartowinata untuk  menjamin  pelaksanaan  suatu putusan  dikemudian  hari,  atas barang-barang miliki Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.

selengkapnya KLIK DISINI

Hits: 12

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat