SEKITAR PENYITAAN I Oleh : H. Sarwohadi, S.H., M.H.
A. Pengertian Penyitaan
Sita (Beslag) adalah suatu tindakan hukum pengadilan atas benda bergerak ataupun benda tidak bergerak milik Tergugat atas permohonan Penggugat untukdiawasi atau diambil untuk menjamin agar tuntutan Penggugat/Kemenangan Penggugat tidak menjadi hampa.
Pengertian penyitaan menurut Retno Wulan Sutantio dan Iskandar Oeripkartowinata untuk menjamin pelaksanaan suatu putusan dikemudian hari, atas barang-barang miliki Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak selama proses perkara berlangsung terlebih dahulu disita, atau dengan lain perkataan bahwa terhadap barang-barang yang sudah disita tidak dapat dialihkan, diperjualbelikan atau dipindahkan atau dipindahtangankan kepada orang lain.
selengkapnya KLIK DISINI
Hits: 12