SEKILAS ASPEK HUKUM PEMBUKTIAN E-COMMERCE DALAM SENGKETA EKONOMI SYARIAH I Oleh : Febrizal Lubis, S.Ag., SH

A. Pendahuluan

Pada bulan lalu Penulis berjumpa dengan seorang teman yang menceritakan keluhannya. Beliau bercerita bahwa ia telah belanja secara online di sebuah situs online di internet. Setelah sepakat dengan isi perjanjiannya, beliau mentransfer sejumlah uang ke rekening pihak penjual dengan perjanjian barang yang telah dibeli akan dikirim langsung dengan mempergunakan jasa titipan kilat ke alamat pembeli dalam waktu 2 minggu setelah dana ditransfer ke rekening pihak penjual. Kesepakatan jual beli dan persetujuan kontrak serta traksaksinya dilakukan secara online. Selama proses jual beli sampai transaksi terjadi, teman saya tidak pernah bertemu dan tidak pernah mengenal pihak penjual.

Setelah lebih dari sebulan, ternyata beliau tidak pernah mendapatkan kiriman barang sebagaimana yang telah disepakati di dalam perjanjian online, artinya pihak penjual telah wanprestasi dan kerugianpun menimpa teman saya. Kejadian yang dialami oleh teman saya diatas mungkin pernah dialami oleh sebagian masyarakat. Dengan kemajuan teknologi saat ini, belanja melalui situs online atau yang lebih populer disebut dengan e-commerce, menjadi kegemaran tersendiri bagi kalangan masyarakat menengah keatas. Banyak situs belanja online yang dapat memenuhi prestasi sebagaimana yang telah disepakati didalam kontrak, akan tetapi tidak sedikit pula yang yang merasa dirugikan dan biasanya yang lebih banyak dirugikan adalah pihak pembeli, karena pada sistem belanja melalui situs online lebih disyaratkan mentransfer dana terlebih dahulu sebelum barang dikirimkan kepada pembeli.

selengkapnya KLIK DISINI

Hits: 10

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat