QIWAMAH LAKI-LAKI DAN PENGARUHNYA TERHADAP HAK WARIS (Upaya Rekonstruksi Bagian Dua Banding Satu dalam Hukum Waris Islam Kontemporer) I Oleh:  Erfani el Islamiy

A. Pendahuluan

Salah satu  materi hukum Islam yang sudah disebut secara rinci dalam Al Quran adalah besaran bagian ahli waris. Hal ini sepintas lalu, memberikan pesan bahwa memang masalah waris ini akan sangat pelik dan berpotensi besar menimbulkan perpecahan di antara umat manusia, jika pembagiannya dilakukan oleh manusia berdasarkan keinginan manusia itu sendiri. Oleh karena itu, Allah swt langsung yang ‘turun tangan’ menentukan besaran bagian waris di antara ahli waris, karena hanya Allah swt lah yang maha mengetahui letak keadilan itu sesungguhnya.

Sebagaimana kita ketahui bersama, bahwa masalah waris ini erat kaitannya dengan hubungan keluarga. Sementara di dalam hubungan keluarga itu, nilai-nilai kefitrahan begitu besar Allah swt ciptakan. Seorang anak tidak dapat memilih siapa yang menjadi ayah dan ibunya, sebagaimana ayah dan ibu tidak pernah tahu siapa yang bakal menjadi anaknya. Seorang kakak, tidak pernah memilih dan tidak dapat meminta siapa yang bakal menjadi adiknya. Semuanya dihadirkan Allah swt atas dasar kehendakNya yang luhur dan agung. Dan Allah swt, memerintahkan agar hubungan yang fitrah itu langgeng selamanya, dan jangan pernah diputus oleh manusia. Dan manakala mereka dihadapkan pada harta warisan, Allah swt pun menghendaki jangan sampai dalam membagi warisan itu muncul perselisihan, keserakahan, pertumpahan darah, yang pada akhirnya kefitrahan hubungan rahim pun sirna. Maka, Allah swt melahirkan katentuan pembagian waris itu langsung sebagai produk dari sisiNya, agar dengan demikian, keimanan kepada Allah swt sanggup mengalahkan egoisme manusia dalam hal waris ini.

selengkapnya KLIK DISINI

Hits: 26

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat