Prosedur Berperkara

1. Gugatan Cerai

  1. Asli Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
  2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  3. Surat lzin Atasan dari Pejabat yang berwenang (bagi PNS,TNl/POLRI)
  4. Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Kantor Kas Kuala Dua, Kubu Raya
  6. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus.
    • Fotokopi Berita Acara
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan Soft copy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
  7. Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  8. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian  di persidangan semua bukti surat harus difotokopi dan di Meterai 6000,- dan stempel Pos

2. Permohonan Talak

  1. Asli Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
  2. Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  3. Surat lzin Atasan dari Pejabat yang berwenang (bagi PNS,TNl/POLRI)
  4. Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Kantor Kas Kuala Dua, Kubu Raya
  6. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus.
    • Fotokopi Berita Acara
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan Soft copy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
  7. Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  8. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian  di persidangan semua bukti surat harus difotokopi dan di Meterai 6000,- dan stempel Pos

3. Permohonan Itsbat Nikah

  1. Fotokopi KTP suami istri pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  2. Asli surat keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA Kecamatan tempat berlangsungnya pernikahan (jika ada)
  3. Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos (jika ada)
  4. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI unit Kuala Dua – Kubu Raya
  6. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/  Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa
    • Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan softcopy surat permohonan
  7. Apabila Pemohon  menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  8. Semua bukti  surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk  keperluan pembuktian di persidangan semua bukt  surat harus difotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

4. Permohonan Dispensasi Nikah

  1. Yang mengajukan orang tua kandung atau saudara kandung
  2. Surat keterangan penolakan dari KUA, di fotokopi pada kertas ukuran A4di Meterai 6000 dan stempel Pos
  3. Fotokopi Akta Kelahiran atau ljazah yang dimohonkan Dispensasi, dengan menggunakan kerta A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  4. Asli surat keterangan status Calon Suami/lstri dari Lurah/Kepala Desa dengan menggunakan ukuran kertas A4
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI unit Kuala Dua, Kubu Raya
  6. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus
    • Fotokopi Serita Acara Penyumpahan
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan soft copy surapermohonan.
  8. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  9. Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus difotokopi, di bubuhi Meterai 6000 dan stempel Pos.

5. Permohonan Penetapan Ahli Waris

  1. Fotokopi surat kematian Pewaris, dan yang lainnya yang juga sudah meninggal dunia, pada kertas ukuran A4, di bubuhi Meterai 6000 dan stempel Pos
  2. Silsilah Ahli Waris diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, asli dan fotokopi, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  3. Fotokopi Kartu Keluarga Ahli waris, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  4. Fotokopi surat nikah Pewaris, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening  Bank BNI unit Kuala Dua, Kubu Raya
  6. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus
    • Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    • FotokopiKartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan Softcopy surat permohonan.
  8. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  9. Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti  surat harus di fotokopi dan dibubuhi Meterai 6000 serta stempel Pos.

6. Permohonan Izin Poligami

  1. Asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan untuk dimadu ditandatangani oleh lstri, bermeterai 6000, pada kertas ukuran A4
  2. Asli Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil ditandatangani oleh Suami, bermeterai 6000, pada kertas ukuran A4
  3. Fotokopi surat Nikah, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor
  4. Fotokopi kartu tanda penduduk suami, istri, calon istri, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  5. Daftar harta gono-gini dengan istri pertama dan seterusnya dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa, pada kertas ukuran  A4
  6. Asli surat keterangan penghasilan suami, bagi suami yang bukan PNS diketahui Kelurahan/Kepala Desa dan bagi suami yang PNS melampirkan Fotokopi daftar gaji bulan terakhir yang dilegalisir oleh Bendahara lnstansi di tempat Suami kerja pada kertas ukuran A4
  7. Fotokopi Akta  surat  kematian/Akta cerai  (jika  janda)  pada  kertas  ukuran  A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
  8. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
  9. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  10. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus
    • Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku.
    • Menyerahkan softcopy surat permohonan.
  11. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  12. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

7. Gugatan Pembatalan Nikah

  1. Fotokopi KTP Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  2. Fotokopi Akta Nikah/Duplikat, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  3. Fotokopi Akta Nikah yang mau dibatalkan, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  4. Surat Gugatan dibuat sesuai dengan banyaknya pihak, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  5. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus
    • Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan softcopy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan.
  6. Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan di meterai 6000,-lalu di Cap di Kantor Pos.

8. Permohonan Perwalian

  1. Fotokopi Akta Kelahiran, pada kertas ukuran A4, di meterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
  2. Fotokopi kartu keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, di meterai  6000, lalu di Cap di Kantor.
  3. Fotokopi surat kematian, pada kertas ukuran A4, di meterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
  4. Fotokopi buku nikah orang tua, pada kertas ukuran A4, di meterai  6000, lalu di Cap di Kantor.
  5. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Cabang Unit Kuala Dua, Kubu Raya
  6. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa
    • Fotokopi Serita Acara Penyumpahan
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan softcopy surat permohonan.
  8. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  9. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan di meterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

9. Permohonan Pengangkatan Anak

  1. Fotokopi buku nikah Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  2. Fotokopi kartu keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai  6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  3. Fotokopi buku nikah orang tua kandung anak, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  4. Fotokopi Akta Kelahiran Anak, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos. (jika ada)
  5. Fotokopi kartu keluarga calon orang tua angkat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  6. Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang
  7. Fotokopi surat keterangan penghasilan Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  8. Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (jika ada)
  9. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
  10. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  11. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus
    • Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan softcopy surat permohonan.
  12. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan  surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  13. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

10. Pemohonan Wali Adhol

  1. Surat penolakan dari KUA di tempat akan dilangsungkannya pernikahan pada kertas ukuran A4
  2. Fotokopi KTP/Kartu Keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  3. Fotokopi KTP Calon Suami Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
  5. Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  6. Apabila Pemohon menggunakan Advokat/ Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus
    • Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan softcopy surat permohonan.
  7. Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  8. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

11. Gugatan Harta Bersama

  1. Fotokopi KTP Penggugat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  2. Fotokopi Akta Cerai 1 lembar, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  3. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
  4. Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  5. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus
    • Fotokopi Berita Acara
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan softcopy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
  6. Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  7. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.

12. Gugatan Waris

  1. Fotokopi KTP Penggugat/para Penggugat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  2. Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Penggugat
  3. Fotokopi Surat keterangan kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pewaris, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
  4. Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Sungai Raya
  5. Surat Gugatan dibuat 3 rangkap untuk Majelis Hakim, 1 rangkap untuk PP, 1 rangkap untuk di berkas dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut menggunakan kertas ukuran A4, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  6. Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
    • Surat Kuasa Khusus
    • Fotokopi Berita Acara
    • Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
    • Menyerahkan softcopy surat gugatan/replik/duplik/kesimpulan
  7. Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
  8. Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti  surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos
  • Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung;
  • Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung;
  • Ketentuan tenggang waktu tersebut tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
  • Untuk efektifitas monitoring terhadap kepatuhan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu.
Selengkapnya: SEMA No. 2 Tahun 2014

Hits: 366

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat