1. Gugatan Cerai
- Asli Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
- Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Surat lzin Atasan dari Pejabat yang berwenang (bagi PNS,TNl/POLRI)
- Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Kantor Kas Kuala Dua, Kubu Raya
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus.
- Fotokopi Berita Acara
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan Soft copy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
- Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus difotokopi dan di Meterai 6000,- dan stempel Pos
2. Permohonan Talak
- Asli Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah
- Fotokopi Buku Nikah/Duplikat Buku Nikah pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Surat lzin Atasan dari Pejabat yang berwenang (bagi PNS,TNl/POLRI)
- Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Kantor Kas Kuala Dua, Kubu Raya
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus.
- Fotokopi Berita Acara
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan Soft copy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
- Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus difotokopi dan di Meterai 6000,- dan stempel Pos
3. Permohonan Itsbat Nikah
- Fotokopi KTP suami istri pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Asli surat keterangan dari KUA tentang tidak tercatatnya pernikahan pada register KUA Kecamatan tempat berlangsungnya pernikahan (jika ada)
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos (jika ada)
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI unit Kuala Dua – Kubu Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/ Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat permohonan
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukt surat harus difotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
4. Permohonan Dispensasi Nikah
- Yang mengajukan orang tua kandung atau saudara kandung
- Surat keterangan penolakan dari KUA, di fotokopi pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran atau ljazah yang dimohonkan Dispensasi, dengan menggunakan kerta A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Asli surat keterangan status Calon Suami/lstri dari Lurah/Kepala Desa dengan menggunakan ukuran kertas A4
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Serita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan soft copy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus difotokopi, di bubuhi Meterai 6000 dan stempel Pos.
5. Permohonan Penetapan Ahli Waris
- Fotokopi surat kematian Pewaris, dan yang lainnya yang juga sudah meninggal dunia, pada kertas ukuran A4, di bubuhi Meterai 6000 dan stempel Pos
- Silsilah Ahli Waris diketahui oleh Lurah/Kepala Desa, asli dan fotokopi, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Fotokopi Kartu Keluarga Ahli waris, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Fotokopi surat nikah Pewaris, pada kertas ukuran A4, di Meterai 6000 dan stempel Pos
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- FotokopiKartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan Softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat difotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dibubuhi Meterai 6000 serta stempel Pos.
6. Permohonan Izin Poligami
- Asli Surat Pernyataan Tidak Keberatan untuk dimadu ditandatangani oleh lstri, bermeterai 6000, pada kertas ukuran A4
- Asli Surat Pernyataan Sanggup Berlaku Adil ditandatangani oleh Suami, bermeterai 6000, pada kertas ukuran A4
- Fotokopi surat Nikah, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor
- Fotokopi kartu tanda penduduk suami, istri, calon istri, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Daftar harta gono-gini dengan istri pertama dan seterusnya dan diketahui Kelurahan/Kepala Desa, pada kertas ukuran A4
- Asli surat keterangan penghasilan suami, bagi suami yang bukan PNS diketahui Kelurahan/Kepala Desa dan bagi suami yang PNS melampirkan Fotokopi daftar gaji bulan terakhir yang dilegalisir oleh Bendahara lnstansi di tempat Suami kerja pada kertas ukuran A4
- Fotokopi Akta surat kematian/Akta cerai (jika janda) pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku.
- Menyerahkan softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
7. Gugatan Pembatalan Nikah
- Fotokopi KTP Penggugat, Tergugat I, Tergugat II, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Nikah/Duplikat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Nikah yang mau dibatalkan, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Surat Gugatan dibuat sesuai dengan banyaknya pihak, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan.
- Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan di meterai 6000,-lalu di Cap di Kantor Pos.
8. Permohonan Perwalian
- Fotokopi Akta Kelahiran, pada kertas ukuran A4, di meterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, di meterai 6000, lalu di Cap di Kantor.
- Fotokopi surat kematian, pada kertas ukuran A4, di meterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos.
- Fotokopi buku nikah orang tua, pada kertas ukuran A4, di meterai 6000, lalu di Cap di Kantor.
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Cabang Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa
- Fotokopi Serita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan di meterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
9. Permohonan Pengangkatan Anak
- Fotokopi buku nikah Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi kartu keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi buku nikah orang tua kandung anak, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Kelahiran Anak, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos. (jika ada)
- Fotokopi kartu keluarga calon orang tua angkat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Surat Pernyataan penyerahan anak dari orang
- Fotokopi surat keterangan penghasilan Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Surat rekomendasi dari Dinas Sosial setempat (jika ada)
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
10. Pemohonan Wali Adhol
- Surat penolakan dari KUA di tempat akan dilangsungkannya pernikahan pada kertas ukuran A4
- Fotokopi KTP/Kartu Keluarga Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi KTP Calon Suami Pemohon, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat permohonan dibuat rangkap 6, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Pemohon menggunakan Advokat/ Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara Penyumpahan
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat permohonan.
- Apabila Pemohon menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
11. Gugatan Harta Bersama
- Fotokopi KTP Penggugat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Fotokopi Akta Cerai 1 lembar, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Kubu Raya
- Surat Gugatan dibuat rangkap 7, pada kertas ukuran A4 yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat gugatan/permohonan/replik/duplik/kesimpulan
- Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos.
12. Gugatan Waris
- Fotokopi KTP Penggugat/para Penggugat, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Silsilah Ahli Waris yang diketahui oleh Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Penggugat
- Fotokopi Surat keterangan kematian Pewaris dari Lurah/Kepala Desa tempat tinggal Pewaris, pada kertas ukuran A4, dimeterai 6000, lalu di Cap di Kantor Pos
- Membayar panjar biaya perkara melalui Rekening Bank BNI Unit Kuala Dua, Sungai Raya
- Surat Gugatan dibuat 3 rangkap untuk Majelis Hakim, 1 rangkap untuk PP, 1 rangkap untuk di berkas dan sejumlah pihak dalam gugatan waris tersebut menggunakan kertas ukuran A4, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Apabila Penggugat menggunakan Advokat/Pengacara harus dilampiri:
- Surat Kuasa Khusus
- Fotokopi Berita Acara
- Fotokopi Kartu Anggota Advokat/Pengacara yang masih berlaku
- Menyerahkan softcopy surat gugatan/replik/duplik/kesimpulan
- Apabila Penggugat menggunakan Kuasa lnsidentil harus menyertakan surat izin dari Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya
- Semua bukti surat di fotokopi menggunakan kertas ukuran A4, untuk keperluan pembuktian di persidangan semua bukti surat harus di fotokopi dan dimeterai 6000,- lalu di Cap di Kantor Pos
- Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama paling lambat dalam waktu 5 (lima) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 5 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Pertama dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dan Ketua Mahkamah Agung;
- Penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding paling lambat dalam waktu 3 (tiga) bulan termasuk penyelesaian minutasi. Terhadap sifat dan keadaan perkara tertentu yang penyelesaian perkaranya memakan waktu lebih dari 3 bulan, maka Majelis Hakim yang menangani perkara tersebut harus membuat laporan kepada Ketua Pengadilan Tingkat Banding dengan tembusan ditujukan kepada Ketua Mahkamah Agung;
- Ketentuan tenggang waktu tersebut tidak berlaku terhadap perkara-perkara khusus yang sudah ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan;
- Untuk efektifitas monitoring terhadap kepatuhan penanganan perkara sesuai dengan jangka waktu di atas, agar memasukkan data perkara dalam sistem informasi manajemen perkara berbasis elektronik tepat waktu.
Hits: 366