Produk Pelayanan

Adapun produk pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat adalah sebagai berikut :
1. Informasi tentang Bantuan Hukum.
2. Informasi tentang Biaya Perkara.
3. Informasi hak-hak pihak dalam proses persidangan.
4. Informasi Akta Cerai (AC).
5. Informasi Salinan Putusan.
6. Informasi tentang Upaya Hukum; Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK)
7. Dan lainya

Hits: 380

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat