Adapun produk pelayanan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat adalah sebagai berikut : |
|
1. | Informasi tentang Bantuan Hukum. |
2. | Informasi tentang Biaya Perkara. |
3. | Informasi hak-hak pihak dalam proses persidangan. |
4. | Informasi Akta Cerai (AC). |
5. | Informasi Salinan Putusan. |
6. | Informasi tentang Upaya Hukum; Verzet, Banding, Kasasi, dan Peninjauan Kembali (PK) |
7. | Dan lainya |
Hits: 380