Pos Layanan Hukum (Posyankum)

Hak Mendapatkan Bantuan Hukum

Pengadilan Agama Sungai Raya pada tahun anggaran 2024 mendapatkan anggaran penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) dengan menunjuk :

Nama Lembaga    : YLBH KANJA PEDULI
Alamat                :  Jalan Sungai Raya Dalam, Komp. Hosana Flafeo No.AA.27, Desa Sungai Raya Dalam, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya.

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor : 77/KPA.W14-A11/SK.HK.2.6/I/2024 tertanggal 2 Januari 2024 tentang Penetapan Jasa Konsultasi dan Bantuan Hukum (Posbakum) pada Pengadilan Agama Sungai Raya Tahun Anggaran 2024. KLIK SURAT KEPUTUSAN

Layanan Posbakum Meliputi:

1. Konsultasi hukum.
2. Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.
3. Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.
4. Sidang keliling.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Agama Sungai Raya.

Mekanisme dan Persyaratan Post Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama

Adapun mekanisme dan persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum pada Posbakum tersebut sebagaimana yang telah ditentukan dalam Lampiran B Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010, antara lain :

A.

Penerima Jasa Pos Bantuan Hukum.

Yang berhak menerima jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mempu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak serta penyandang disabilitas sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik sebagai Penggugat/Pemohon maupun Tergugat/Termohon. dan bantuan tersebut diberikan secara cuma-cuma tampa dipungut Biaya.

B.

Jenis Jasa Hukum.

Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Agama Sumber berupa pemberian informasi, advis, konsultasi, pembuatan gugatan/permohonan.

C

Syarat dan Mekanisme Permohonan Bantuan Hukum

Pemohon jasa bantuan hukum mengajukan permohonan kepada Pos Bantuan Hukum dengan melampirkan :
1. Mengajukan permohonan secara tertulis/lisan yang berisi sekurang-kurangnya identitas Pemohon dan uraian singkat mengenai pokok permasalahan yang dimohonkan Bantuan Hukum, dengan mengisi formulir yang telah disediakan.
2. Menyerahkan dokumen yang berkenaan dengan perkara.
3. Melampirkan surat keterangan miskin dari lurah, kepala desa, atau pejabat yang setingkat di tempat tinggal Pemohon Bantuan Hukum; atau
4. Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), dan Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT); atau
5. Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Bantuan Hukum dan diketahui oleh Ketua Pengadilan.
D Dasar Hukum
1. Undang-undang Nomor 16 Tahun 2011
2. Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 10 Tahun 2010

Hits: 970

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat