Pertimbangan dan Nasehat Hukum MA RI

Pertimbangan dan Nasehat Hukum MA

Pertimbangan atau nasihat hukum yang diberikan Mahkamah Agung sesuai dengan kewenangan dalam peraturan perundang-undangan

SEMA No 14/2010 : Kedudukan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam SEMA No.14 Tahun 2010 tidak terkait dengan formalitas permohonan kasasi/PK.

Fatwa 25/KMA/III/2009 : Permohonan Opini Hukum Mengenai Kewenangan Bank Indonesia Untuk Mengatur Penghapusan Hak Tagih Aset Finansial Bank Indonesia.

Fatwa 28/KMA/III/2009 : Ketentuan Pemberhentian Kepala Daerah Dan/Wakil Kepala Daerah Yang Melakukan Tindak Pidana.

Fatwa 29/KMA/III/2009 : Permohonan Fatwa Mahkamah Agung RI Terhadap Terpidana Mati Yang Belum Menentukan Sikap.

Fatwa 30/KMA/III/2009 : Permohonan Fatwa Atas Ketentuan Undang-Undang No. 10 Tahun 2008 Tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD DAN DPRD.

Fatwa 35/KMA/III/2009 : Suatu putusan akhir dari Pengadilan Tinggi dapat diajukan kasasi, sehingga apabila ada yang mengajukan kasasi dari salah satu pihak harus dikirim ke Mahkamah Agung RI.

Fatwa 38/KMA/IV/2009 : Ketentuan Perampasan Benda/Harta Milik Terdakwa Tindak Pidana Korupsi dan Pencucian Uang.

Fatwa 45/KMA/IV/2009 : Mohon Fatwa Dan Perlindungan Hukum.

Fatwa 052/KMA/III/2009 : Advokat yang telah mengangkat sumpah di hadapan Ketua Pengadilan Tinggi baik sebelum adanya Undang-Undang-Advokat maupun sesudah Undang-Undang Advokat berlaku dapat tetap beracara di Pengadilan dengan tidak meiihat dari organisasi mana mereka berasal.

Fatwa 52/KMA/V/2009 : Tidak terlibat secara langsung atau tidak langsung terhadap adanya perselisihan organisasi advokat; Apabila ada Advokat yang diambil sumpahnya bukan oleh Ketua Pengadilan Tinggi, maka sumpahnya dianggap tidak sah, sehingga yang bersangkutan tidak dibenarkan beracara di Pengadilan.

Fatwa 59/KMA/V/2009 : Mahkamah Agung tidak berada pada posisi untuk memberikan penafsiran terhadap Undang-Undang kecuali dalam hal perkara yang konkrit yang diajukan kepada badan peradilan.

Fatwa 115/KMA/IX/2009 : Putusan MA tidak berlaku surut.

Pertimbangan dan Nasehat Hukum Mahkamah Agung RI

  • EKSEKUSI dan LELANG Dalam Hukum Acara Perdata
  • HIYAL ASY SYARIYAH Dalam Praktek Hibah dan Wasiat
  • Makalah Tuada Agama
  • Pelaksanaan Program-Program Prioritas Reformasi Birokrasi di Lingkungan Peradilan Agama
  • Pemecahan Permasalahan Hukum Lingkungan Peradilan Agama Bahan Rakernas 2011
  • Permasalahan Hukum Perkawinan Dalam Praktek Pengadilan Agama-1
  • Problematika Pelaksanaan Hukum Jinayat di Provinsi Aceh

Hits: 611

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat