Pengadilan Agama Sungai Raya Sukses Laksanakan Sita Eksekusi

Sungai Raya, 28 November 2024 – Dalam sebuah langkah tegas penegakan hukum, Pengadilan Agama Sungai Raya pada hari Kamis, 28 November 2024, berhasil melaksanakan Sita Eksekusi terhadap objek sengketa yang terletak di Desa Pal IX, Kabupaten Kubu Raya. Eksekusi ini merupakan tindak lanjut dari putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atas perkara nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Ptk yang diajukan oleh Pengadilan Agama Pontianak.

Proses eksekusi yang melibatkan berbagai pihak ini berjalan dengan lancar dan tertib. Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya, Patrawira Akbar Nugraha, S.H., didampingi oleh dua orang saksi dari pegawai pengadilan, memimpin langsung pelaksanaan eksekusi. Selain itu, turut hadir pula kuasa hukum pemohon eksekusi, termohon eksekusi, serta perwakilan dari pihak kepolisian dan pemerintah desa setempat.
“Dengan dilaksanakannya eksekusi ini, kami berharap dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak yang bersengketa,” ungkap Akbar.

Objek sengketa yang menjadi target eksekusi adalah sebidang tanah beserta bangunan di atasnya yang terletak di Desa Pal IX, Kabupaten Kubu Raya. Keberhasilan pelaksanaan Sita Eksekusi ini tidak terlepas dari kerjasama yang baik antara Pengadilan Agama Sungai Raya, Pengadilan Agama Pontianak, pihak kepolisian, dan pemerintah desa setempat. Kerjasama yang sinergis ini menunjukkan pentingnya koordinasi antar lembaga dalam penegakan hukum.

Pelaksanaan Sita Eksekusi ini menjadi bukti nyata bahwa Pengadilan Agama Sungai Raya berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Melalui pelaksanaan eksekusi ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang tidak mematuhi putusan pengadilan.(Akbar)

Hits: 13

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat