Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah dengan Beban Perkara Lebih Sedikit ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas II Lain dengan Beban Perkara Lebih Banyak

Assalamu alaikum wr. wb.

Dengan ini kami sampaikan dengan hormat Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor : 226/KMA/SK.KP4.1.3/XI/2023,, tentang “Pedoman Perbantuan Sementara (Detasering) Hakim dari Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah  dengan Beban Perkara Lebih Sedikit ke Pengadilan Agama/Mahkamah Syar’iyah Kelas II Lain dengan Beban Perkara Lebih Banyak”.

Demikian, terima kasih.

Wassalamu’alaikum wr. wb.

Untuk mendownload surat dan lampiran , klik link dibawah ini :

Surat Pengumuman

Hits: 50

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat