A. | PENDAHULUAN |
Tata pemerintahan yang baik dan bersih (good governance and clean goverment) adalah seluruh aspek yang terkait dengan kontrol dan pengawasan terhadap kekuasaan yang dimiliki Pemerintah dalam menjalankan fungsinya melalui instansi formal dan informal. Untuk melaksanakan prinsip Good Governance and Clean Goverment, maka instansi pemerintah (termasuk peradilan agama) harus melaksanakan prinsi-prinsip akuntabilitas dan pengelolaan sumber daya secara efisien, serta mewujudkannya dengan tindakan dan peraturan yang baik dan tidak berpihak (independent), serta menjamin terjadinya interaksi anatara pihak terkait (stakeholders) secara adil, transparan, profesional, dan akuntabel. Kebijakan umum Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bertujuan untuk mensinergikan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa dengan kebijakan-kebijakan di sektor lainnya. Langkah kebijakan tersebut secara umum diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. | |
B. | PEDOMAN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah bersumber pada Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018:Perpres Nomor 16 Tahun 2018 Pedoman Perencanaan Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPedoman SwakelolaPedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Melalui PenyediaPedoman Pelaksanaan Tender/Seleksi InternasionalPedoman Katalog ElektronikPedoman Pengadaan Barang/Jasa yang Dikecualikan pada Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengadaan Barang/Jasa Dalam Penanganan Keadaan DaruratUnit Kerja Pengadaan Barang/JasaPelaku Pengadaan Barang/JasaAgen PengadaanSanksi Daftar Hitam Dalam Pengadaan Barang/Jasa PemerintahLayanan Penyelesaian Sengketa Kontrak Pengadaan Barang/Jasa PemerintahPengembangan Sistem dan Kebijakan Pengadaan Barang/JasaTata Cara Pengadaan Badan Usaha Pelaksana Penyediaan Infrastruktur Melalui Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Atas Prakarsa Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah | |
C. | STANDAR DOKUMEN PENGADAAN BARANG DAN JASA PEMERINTAH |
Adapun jenis dokumen pengadaan barang/jasa pemerintah yang memenuhi standar sebagai mana Perpres Nomor 16 Tahun 2018, sebagai berikut: |
Hits: 253