PA Sungai Raya Sukses Gelar Isbat Massal, Puluhan Warga Sui Ambawang Kini Miliki Bukti Nikah

Sungai Raya, 29 Juli 2024 – Dalam upaya meningkatkan kesadaran hukum masyarakat dan memberikan kepastian hukum terhadap status pernikahan, Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya bekerja sama dengan Forum Komunikasi Penghulu Agama Islam (FKPAI) berhasil melaksanakan sidang isbat nikah terpadu bagi 26 pasangan di Kecamatan Sui Ambawang. Kegiatan yang berlangsung pada 29 Juli 2024 ini dihadiri langsung oleh Ketua PA Sungai Raya, Sekretaris Camat Sui Ambawang, Kepala KUA, dan Kepala Desa Sui Ambawang, Sumarlin, S.Psi.

Puluhan pasangan di Sui Ambawang mengikuti isbat nikah massal

Sidang isbat massal ini merupakan bentuk nyata dari komitmen PA Sungai Raya dalam memberikan pelayanan hukum yang mudah dan terjangkau bagi masyarakat. Melalui kegiatan ini, diharapkan dapat mengurangi angka pernikahan siri dan memberikan kepastian hukum bagi pasangan yang telah menikah namun belum memiliki bukti nikah yang sah.

“Kami sangat mengapresiasi kerja sama yang baik antara PA Sungai Raya, FKPAI, dan pemerintah desa. Semoga dengan adanya sidang isbat massal ini, masyarakat semakin sadar akan pentingnya memiliki bukti nikah yang sah,” ujar Ahmad Affendi, S.Ag, Ketua PA Sungai Raya.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua PA Sungai Raya juga memberikan penyuluhan hukum kepada para peserta mengenai pentingnya pernikahan yang sah secara agama maupun negara. Beliau menekankan bahwa dengan memiliki bukti nikah yang sah, maka hak-hak para pihak, terutama perempuan dan anak, akan lebih terjamin.

Sebagai bentuk simbolis, Ketua PA Sungai Raya menyerahkan secara langsung penetapan isbat nikah kepada salah satu peserta. “Saya sangat bersyukur atas bantuan PA Sungai Raya. Sekarang saya sudah memiliki bukti nikah yang sah,” ujar salah seorang peserta dengan penuh haru.

Sementara itu, Kepala Desa Sui Ambawang, Sumarlin, S.Psi., menyampaikan apresiasinya atas terselenggaranya kegiatan ini. “Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus dilakukan secara berkala agar seluruh masyarakat Sui Ambawang dapat memiliki bukti nikah yang sah,” ujarnya.(Hl)

Hits: 30

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat