PA Sungai Raya berhasil mendamaikan Para Pihak dalam Perkara Harta Bersama, Alhamdulillah..

Kamis, 09 November 2023, PA Sungai Raya kembali berhasil mendamaikan para pihak, melalui Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya yaitu Irwanto, S.H., CPM.
Mediasi kali ini dalam perkara gugatan perdata tentang Harta Gono Gini/Harta Bersama. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Pemohon terhadap mantan istrinya sebagai Termohon. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan suami kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Sungai Raya dengan obyek sengketa mecapai ratusan juta rupiah. Di dalamnya termasuk benda tidak bergerak seperti tanah, bangunan serta benda bergerak seperti mobil dan sepeda motor.

Dengan kesabaran dari mediator non hakim Pengadilan Agama Sungai Raya, akhirnya mampu meluluhkan hati Pemohon dan Termohon, yang dimana masing-masing pihak diwakili oleh Kuasa Hukum. Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai yaitu Pemohon akan mencabut gugatannya.

Keberhasilan mediasi ini patut diapresiasi, karena merupakan suatu prestasi kinerja oleh Mediator non Hakim tersebut. Semoga kedepan semakin banyak mediasi yang berhasil dan terus berlanjut dalam mendamaikan para pihak yang berperkara di Pengadilan Agama Sungai Raya. (nul)

Hits: 91

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat