MENDISKUSIKAN KRITERIA PLURIUM LITIS CONSORSIUM DALAM GUGATAN WARIS I Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.M.H.

Latar Belakang Masalah

Dalam sengketa pembagian harta warisan kebanyakan praktisi berpendapat bahwa seluruh ahli-waris harus dilibatkan sebagai pihak, jika tidak demikian maka gugatannya cacat. Yahya Harahap, S.H. Mantan Hakim Agung yang pemikiran dan pendapatnya banyak dikutip dan diikuti oleh orang, dalam bukunya Hukum Acara Perdata pada Halaman 121 juga berpendapat demikian, arus besar yurisprudensipun mengarah demikian.

Sengketa pembagian harta waris yang diajukan ke pengadilan seringkali tidak sederhana sebagaimana contoh kasus dalam pelajaran ilmu faraid ketika kita masih di pesantren maupun diperkuliahan, karena sengketa diajukan atas peristiwa kematian pewaris yang sudah lampau puluhan tahun. Pihak-pihak yang bersengketapun bukan lagi anak-anak pewaris (generasi pertama), tetapi mereka adalah antara cucu dan cicit pewaris dimana orang tua mereka juga sudah meninggal dunia, padahal harta warisan yang disengketakan merupakan hak genersi petama yang belum dibagi dalam ilmu faraid disebut masalah munasakhoh (pewaris serial).

selengkapnya KLIK DISINI

Hits: 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat