Prosedur Pengadaan Barang / Jasa

  1. PA/KPA masing-masing SKPD menetapkan PPK untuk setiap kegiatan dan mengirimkannya kepada LPSE untuk meminta user ID dan Pasword
  2. LPSE memberikan User ID dan Pasword kepada PA/KPA/PPK
  3. PPK menyusun rencana pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa (RKA/DPA, HPS, KAK, dan Spec teknis) dan menyampaikan kepada PA, setelah itu membuat Surat permohonan yang dilengkapi dokumen pengadaan.
  4. Kepala ULP menerima surat permohonan dari SKPD beserta kelengkapan dokumen rencana pengadaan
  5. Kepala ULP menetapkan anggota ULP yang akan menjadi kelompok kerja (Pokja) untuk paket yang akan dilelangkan dan mengirimkannya kepada LPSE untuk mendapatkan user ID dan Password
  6. Pokja menerima berkas rencana pelaksanaan pengadaanan Barang/Jasa, serta menentukan metode pelelangan dan besaran HPS dan mendapatkan User ID dan Password
  7. Jika dokumen tidak lengkap, maka Pokja mengembalikan kepada PPK untuk dilengkapi dan jika lengkap maka di lakukan penyusunan dokumen pengadaan
  8. Pokja Menyusun dokumen pengadaan dan meminta persetujuan PPK
  9. Pokja mengumumkan pelelangan melalui media yang telah di tetapkan (LPSE Provinsi NTB, Website Pemerintah Provinsi NTB)
  10. Pokja menyelenggarakan aanwijzing dan menjawab pertanyaan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan Apabila ada perubahan dalam dokumen pengadaan maka pokja menyampaikan berita acara penjelasan kepada PPK sebelum melanjutkan proses lelang ke tahap selanjutnya
  11. apabila ada perubahan dalam dokumen pengadaan maka Pokja menyusun dan menyampaikan rancangan adendum pengadaan apabila ada kepada PPK
  12. Apabila PPK menyetujui rancangan adendum dokumen pengadaaan maka proses berlanjut dan pokja mengesahkan adendum dokumen pengadaan. Apabila PPK tidak menyetujui adendum maka keberatan tersebut disampaikan oleh ULP pada PA/ KPA
  13. Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK maka tidak ada perubahan di dalam dokumen pengadaan dan pokja langsung melakukan proses selanjutnya . Apabila PA/KPA sependapat dengan Pokja, maka Pokja mengesahkan Adendum dokumen pengadaan
  14. Penyedia barang/jasa memasukan dokumen penawaran melalui LPSE sesuai ketentuan yang berlaku
  15. Pokja mengunduh Dokumen Penawaran dari LPSE
  16. Pokja melakukan evaluasi dokumen penawaran
  17. Pokja melakukan expose hasil evaluasi di hadapan ULP dan jika diperlukan dihadapan tim ahli
  18. Pokja menetapkan pemenang lelang dan mengumumkannya melalui LPSE
  19. Masa sanggah terhadap hasil lelang/seleksi selama 5 hari kerja setelah pengumuman hasil lelang/seleksi. Jika tidak ada sanggahan hasil penetepan pemenang maka proses akan berlanjut dan pokja akan menyampaikan laporan proses pengadaan B/J kepada PPK.
  20. Jika Ada Sanggahan maka, Pokja menerima sanggahan yang disampaikan penyedia Barang/Jasa.
  21. Pokja menjawab sanggahan sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan
  22. Jika tidak ada sanggah banding, maka Pokja membuat laporan proses pengadaan dan mengirimkan kepada PPK
  23. Jika penyedia Barang/Jasa tidak puas dengan jawaban sanggah maka penyedia Barang/Jasa dapat melakukan sanggah banding yang disampaikan kepada Gubernur dengan memberikan jaminan sanggah banding. ( Dalam hal menjawab sanggah banding Gubernur dapat membentuk tim untuk menjawab sanggah banding dan Pokja dapat melakukan pendampingaan kepada Gubernur dalam menjawab sanggah banding)
  24. Jika sanggah banding diterima oleh Gubernur maka diadakan evaluasi ulang atau lelang ulang dan Jika sanggah banding tidak diterima maka proses berlanjut dan SPPBJ diterbitkan paling lambat 2 hari kerja setelah jawaban sanggah banding.
  25. PPK menerima Berita Acara hasil pelelangan sebagai dasar penerbitan SPPBJ Jika PPK tidak bersedia menerbitkan SPPBJ karena tidak sependapat atas penetapan pemenang, maka diberitahukan kepada PA/KPA untuk diputuskan dengan ketentuan ( Apabila PA/KPA sependapat dengan PPK, maka dilakukan evaluasi ulang atau pelelangan dinyatakan gagal, Apabila PA/KPA sependapat dengan ULP, maka PA/KPA memutuskan penetapan pemenang oleh ULP bersifat Final dan PA/KPA memerintahkan PPK untuk mengeluarkan SPPBJ, Jika PPK menyetujui Berita Acara Hasil Pelelangan, maka PPK menerbitkan SPPBJ).
  26. PPK menunjuk penyedia barang dan jasa yang diusulkan oleh ULP
  27. Penyedia barang dan jasa menyampaikan jaminan pelaksanaan
  28. PPK dan penyedia barang dan jasa melakukan kontrak pelaksanaan pekerjaan

Hits: 15570

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat