Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas Hasil Pengadaan Barang / Jasa

Mekanisme Keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa

Mekanisne keberatan dan Pengaduan atas hasil Pengadaan Barang dan Jasa mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, adapun mekanisme keberatan dan Pengaduan sebagai berikut :

  1. Penyedia jasa dapat menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik.
  2. Aparat Penegak Hukum meneruskan pengaduan masyarakat kepada APIP untuk ditindaklanjuti.
  3. APIP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menindaklanjuti pengaduan sesuai kewenangannya.
  4. APIP melaporkan hasil tindak lanjut pengaduan kepada menteri/kepala lembaga/kepala daerah.
  5. Menteri/kepala lembaga/kepala daerah melaporkan kepada instansi yang berwenang, dalam hal diyakini adanya indikasi KKN yang merugikan keuangan negara.
  6. 6.Menteri/kepala lembaga/kepala daerah memfasilitasi masyarakat dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa.
  7. LKPP mengembangkan sistem pengaduan Pengadaan Barang/Jasa.

Hits: 681

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat