Mantab! 95,16% dari 1033 Perkara di Tahun 2024 Terselesaikan
Sungai Raya | www.pa-sungairaya.go.id
(Selasa, 31/12/2024) – “Justice Delayed Is Justice Denied”, begitulah kira-kira adagium yang sering terdengar dan diperdengarkan manakala bersinggungan dengan putusan pengadilan. Ungkapan William E. Glade Stone yang berarti “keadilan yang ditunda bukan merupakan sebuah keadilan” tersebut menggambarkan proses penegakan hukum yang tidak kunjung selesai dan keputusan hukum yang tidak ditegakkan dengan sebagaimana mestinya, muara dari semua itu ialah terjadinya berbagai permasalahan aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Nilai dari adagium di atas tampaknya telah disepakati menjadi kebenaran universal, terbukti darinya kemudian dalam sistem hukum di Indonesia diejewentahkan menjadi suatu asas dalam penyelesaian perkara di pengadilan. Adalah “asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan” wujud implementasi dari nilai dimaksud.
Asas di atas merupakan asas pelaksanaan persidangan yang mengutamakan penyelesaian perkara secara sederhana, cepat dan berbiaya ringan. Tidak hanya berhenti hanya sampai penerapan asas belaka, akan tetapi asas tersebut kemudian kembali diwujudkan dalam sebuah norma undang-undang yang diberlakukan di Indonesia.
Asas tersebut tertuang di dalam norma Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman jo. Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. Dalam peraturan perundang-undangan terkait Peradilan Agama, asas peradilan sederhana, cepat dan biaya ringan tertuang dalam norma Pasal 57 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Asas sederhana maknanya adalah pemeriksaan dan penyelesaian perkara dilakukan dengan cara yang efisien dan efektif. Asas cepat berkaitan dengan waktu penyelesaian perkara yang tidak berlarut-larut. Asas biaya ringan berarti bahwa biaya perkara dapat dijangkau oleh masyarakat.
Berkaitan dengan penerapan asas cepat atau waktu penyelesaian perkara, sesungguhnya telah ada batas waktu penyelesaian perkara paling lama 5 (lima) bulan untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Pertama, dan paling lama 3 (tiga) bulan untuk penyelesaian perkara pada Pengadilan Tingkat Banding, hal mana yang lagi-lagi telah ternormakan dalam Surat Edaran Ketua Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penyelesaian Perkara di Pengadilan Tingkat Pertama dan Tingkat Banding pada 4 (Empat) Lingkungan Peradilan.
Pengadilan Agama Sungai Raya sebagai salah satu Badan Peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia pun tidak abai terhadap nilai, asas dan norma yang telah ditegaskan di atas. Pengadilan Agama Sungai Raya berkomitmen untuk selalu menjalankan peradilan sederhana, cepat dan berbiaya ringan yang efektif dan efisien. Bahkan lebih dari itu, sungguhpun secara norma diberi waktu penyelesaian perkara selama 5 bulan, akan tetapi Pengadilan Agama Sungai Raya selalu berupaya untuk dapat menyelesaikan perkara yang diterimanya tidak lebih dari 3 bulan sebagaimana ketentuan yang ternormakan dalam Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung RI Nomor 048/Dja/SK.KP3.4.3/IV/2024 Tanggal 1 April 2024 Tentang Evaluasi Kinerja pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Lingkungan Peradilan Agama.
Berdasarkan penelusuran perkara melalui aplikasi SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), selama tahun 2024 ini Pengadilan Agama Sungai Raya menerima perkara sebanyak 1015 perkara. Seribu lebih perkara yang diterima tersebut terdiri dari 8 macam perkara dari jenis Gugatan, dan 7 macam perkara dari jenis Permohonan. Dalam jenis perkara Gugatan, di urutan pertama didominasi oleh perkara cerai gugat, kedua perkara cerai talak, ketiga perkara pengesahan nikah contensius, dan selanjutnya secara berurutan di isi oleh perkara gugat harta bersama, kewarisan, hadhanah, izin poligami dan pembatalan hibah yang masing-masing menyumbang tidak lebih dari 5 perkara.
Sementara dari jenis perkara Permohonan, urutan pertama diduduki perkara pengesahan nikah volunter, kedua dispensasi kawin, ketiga perwalian, keempat penetapan ahli waris, kelima asal usul anak, keenam wali adhal dan ketujuh perkara lain-lain.
Untuk diketahui, Pengadilan Agama tak terkecuali Pengadilan Agama Sungai Raya bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang: a. perkawinan; b. waris; c. wasiat; d. hibah; e. wakaf; f. zakat; g. infaq; h. shadaqah; dan i. ekonomi syari’ah.
Penjelasan angka 37 Pasal 49 huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menyebutkan “Yang dimaksud dengan Perkawinan adalah hal-hal yang diatur dalam atau berdasarkan undang-undang mengenai perkawinan yang berlaku yang dilakukan menurut Syari’ah, antara lain:
- izin beristri lebih dari seorang;
- izin melangsungkan perkawinan bagi orang yang belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun, dalam hal orang tua wali atau keluarga dalam garis lurus ada perbedaan pendapat;
- dispensasi kawin;
- pencegahan perkawinan;
- penolakan perkawinan oleh Pegawai Pencatat Nikah;
- pembatalan perkawinan;
- gugatan kelalaian atas kewajiban suami dan istri;
- perceraian karena talak;
- gugatan perceraian;
- penyelesaian harta bersama;
- penguasaan anak-anak;
- ibu dapat memikul biaya pemeliharaan dan pendidikan abnak bilamana bapak yang seharusnya bertanggungjawab tidak mematuhinya;
- penentuan kewajiban memberi biaya penghidupan oleh suami kepada bekas istri atau penentuan suatu kewajiban bagi bekas istri;
- putusan tentang sah tidaknya seorang anak;
- putusan tentang pencabutan kekuasaan orang tua;
- pencabutan kekuasaan wali;
- penunjukan orang lain sebagai wali oleh pengadilan dalam hal kekuasaan seorang wali dicabut;
- penunjukan seorang wali dalam hal seorang anak belum cukup umur 18 (delapan belas) tahun yang ditinggal kedua orang tuanya;
- pembetukan kewajiban ganti kerugian atas harta benda anak yang ada di bawah kekuasaanya;
- penetapan asal usul seorang anak dan penetapan pengangkatan anak berdasarkan hukum Islam;
- putusan tentang hal penolakan pemberian keterangan untuk melakukan perkawinan campuran;
- pernyataan tentang sahnya perkawinan yang terjadi sebelum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan dijalankan menurut peraturan yang lain.
Adapun Penjelasan angka 37 Pasal 49 Huruf i UU Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama menjelaskan bahwa ”Yang dimaksud dengan Ekonomi Syari’ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilakukan menurut prinsip syari’ah, meliputi:
- Bank syari’ah;
- Asuransi syari’ah;
- Reasuransi syari’ah;
- Reksadana syari’ah;
- Obligasi syari’ah dan surat berharga berjangka menengah syari’ah;
- Sekuritas syari’ah;
- Pembiayaan syari’ah;
- Pegadaian syari’ah;
- Dana pensiun lembaga keuangan syari’ah;
- Bisnis syari’ah dan;
- Lembaga keuangan mikro syari’ah
Dari sebanyak 1015 perkara yang masuk sepanjang tahun 2024 ditambah dengan sisa perkara di tahun 2023 sebanyak 18 perkara, alhamdulillah pada tahun 2024 ini Pengadilan Agama Sungai Raya mampu menyelesaikan perkara, mampu segera memberikan keadilan, kepastian dan kemanfaatan kepada pencari keadilan sebanyak 983. Dan jumlah total perkara yang ditangani sebanyak 1033 perkara, Pengadilan Agama Sungai Raya hanya menyisakan sebanyak 50 perkara saja. Artinya secara presentasi sebanyak 95,16 % perkara sisa dan diterima mampu diselesaikan tepat waktu atau tidak lebih dari 3 bulan dan atau 5 bulan sesuai ketentuan undang-undang.
Dihubungi tim Jumpa Surya, Panitera Pengadilan Agama Sungai Raya, Akbar Patrawira Nugraha, S.H. menyampaikan bahwa sesungguhnya perkara diterima tahun 2024 ini mengalami tren penurunan dibanding dengan perkara diterima tahun 2023 lalu. Namun sungguhpun sudah bekerja, sudah bersidang bahkan sampai perhari hari ini Selasa tanggal 31 Desember 2024 atau hari kerja terakhir menjelang awal tahun, Pengadilan Agama Sungai Raya masih belum mampu menyapu habis semua perkara yang ditanganinya.
“Semata untuk menegasikan asas bahwa pengadilan tidak boleh menolak perkara yang diajukan, dan karenanya kami bahkan sampai tanggal 24 Desember 2024 masih menerima dan mendaftarkan perkara. Akan tetapi di sisi lain semata pula untuk menyegerakan penyusunan, penyajian laporan pelaksanaan kegiatan atau laporan tahunan yang di dalamnya pun memuat hal ihwal perkara diterima dan perkara diputus, maka Pengadilan Agama Sungai Raya membatasi penerimaan dan atau pendaftaran perkara di tanggal 24 Desember 2024 tersebut”, tegas Akbar menjelaskan.
“Namun karena di minggu sebelumnya, banyak pencari keadilan yang masih mendaftarkan perkaranya, maka dengan waktu yang hanya menyisakan tidak lebih dari 3 hari kerja, karenanya mustahil untuk dapat menyelesaikan perkara-perkara yang baru mendaftar tersebut. Terlebih dalam Hukum Acara Perdata di atur batas panggilan yang sah, selain harus resmi pun harus patut yakni dipanggil 3 hari kerja sebelum hari persidangan”, lanjut Akbar menjelaskan.
Sementara Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya, Miftahul Arwani menambahkan bahwa dari sebanyak 50 perkara sisa di tahun 2024, hampir 80% nya merupakan perkara perceraian yang baru diterima dan didaftar di minggu ketiga bulan Desember 2024, dan selebihnya merupakan perkara gugat harta bersama dan gugat waris yang menunggu hasil pemeriksaan setempat atas objek sengketa dari pengadilan lain.
“Semoga Pengadilan Agama Sungai Raya selalu konsisten, selalu komitmen untuk membumikan asas peradilan sederhana cepat dan biaya ringan, sebuah asas yang sesungguhnya pun menjadi bagian dari misi Pengadilan Agama Sungai Raya dalam hal ‘Meningkatkan pelayanan hukum yang berkeadilan kepada para pencari keadilan”, tegas Miftahul menutup. Semoga (jumpa-surya)
Hits: 73