KURMA (Kultum Ramadhan Pengadilan Agama): Lima Perkara Sebelum Datang Lima Perkara
Pada bulan Suci Ramadhan tahun ini Pengadilan Agama mengadakan kultum untuk mengisi waktu istirahat setelah menunaikan sholat Dhuhur.
Senin, 18 April 2022, Ai Susanti, S.H.I., Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya mendapat giliran untuk memberikan kultum atau siraman rohani kepada seluruh jama’ah sholat Dhuhur.
Pada kesempatan tersebut, Ai menyampaikan kultum mengenai lima perkara sebelum datangnya lima perkara yang termuat dalam sebuah matan hadits: “Manfaatkanlah lima perkara sebelum datang lima perkara. Masa mudamu sebelum datang masa tuamu. Sehatmu sebelum datang sakitmu. Masa kayamu sebelum datang faqirmu. Waktu luangmu sebelum waktu sibukmu. Masa hidupmu sebelum datang kematianmu.”
Lima perkara di atas tidak akan dirasakan nikmatnya kecuali setelah lima perkara itu hilang, lewat waktunya dan datang lima perkara lainnya yakni muda sebelum tua, sehat sebelum sakit, kaya sebelum fakir, sempat sebelum sibuk dan hidup sebelum mati. (SF)
Hits: 138