Ditjen Badilag Jalin Kerjasama Strategis dengan UIN Ponorogo dan IIQ Jakarta, Tingkatkan Kualitas Peradilan Agama

Jakarta, 29 November 2024 – Dalam upaya mewujudkan peradilan agama yang modern, berkeadilan, dan bermartabat, Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag) Mahkamah Agung Republik Indonesia secara resmi menjalin kerjasama strategis dengan dua perguruan tinggi terkemuka di Indonesia, yaitu Universitas Islam Negeri (UIN) Ponorogo dan Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ) Jakarta. Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini dilakukan di BCC Command Center Mahkamah Agung.

Acara yang disiarkan secara langsung melalui platform digital ini tidak hanya dihadiri oleh para pejabat tinggi dari ketiga lembaga, namun juga disaksikan secara virtual oleh para akademisi, praktisi hukum, serta para hakim dan pegawai pengadilan agama di seluruh Indonesia. Di antara para peserta virtual yang antusias mengikuti jalannya acara adalah Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris Pengadilan Agama Sungai Raya, yang turut memberikan dukungan penuh terhadap inisiatif strategis ini.

Direktur Jenderal Badilag, Drs. H. Muchlis, S.H., M.H., dalam sambutannya menyampaikan bahwa kerjasama ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan kualitas putusan perkara di pengadilan agama. “Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan dapat dihasilkan putusan-putusan yang lebih berkualitas, adil, dan sesuai dengan nilai-nilai hukum Islam,” ujarnya.

Rektor UIN Ponorogo, Prof. Dr. Hj. Evi Muafiah, M.Ag., menyambut baik kerjasama ini. “Kerjasama ini merupakan bentuk pengabdian UIN Ponorogo kepada masyarakat melalui pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang hukum Islam,” ungkapnya.

Senada dengan Rektor UIN Ponorogo, Rektor IIQ Jakarta, Dr. Hj. Nadjemantul Faizah, S.H., M.Hum., juga menyatakan dukungan penuh terhadap kerjasama ini. “Kami berharap kerjasama ini dapat memberikan kontribusi yang signifikan bagi kemajuan peradilan agama di Indonesia,” ujarnya.

Kerjasama ini diharapkan dapat menghasilkan berbagai inovasi dalam bidang peradilan agama, seperti pengembangan sistem informasi berbasis teknologi, penyusunan buku-buku referensi hukum Islam yang mutakhir, dan program-program pelatihan yang lebih efektif. Dengan demikian, kualitas putusan perkara di pengadilan agama dapat semakin meningkat dan akses masyarakat terhadap keadilan dapat terjamin.(Hl)

Hits: 5

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat