DISTORSI SAKRALITAS PERNIKAHAN I Oleh : Drs. H. Abd. Salam, S.H.,M.H.
Pendahuluan
Bagi pekerja profesi hukum, program Tolk Shaw Jakarta Lawyer Club di TV One yang dipandu oleh Bang Karni Ilyas senantiasa menarik untuk disimak. Beberapa hari yang lalu acara ini membicarakan pasal dalam Draf Rancangan Hukum Pidana yang dianggap kontroversi, yaitu pasal tentang ancaman pidana bagi pasangan kumpul kebo atau hidup serumah tanpa nikah (samen leven).
Adanya perdebatan dan perbedaan pendapat pada acara tolk shaw tersebut adalah hal yang sudah biasa kita saksikan, tetapi yang tidak lazim bagi saya adalah munculnya pendapat yang menyatakan bahwa kumpul kebo atau hidup bersama tanpa ikatan nikah adalah hak asasi seseorang yang harus dilindungi, dengan alasan itu maka mereka meminta pasal yang mempidana kumpul kebo tersebut harus di delete dari RUUHP.
Maksud Pemerintah memasang pasal tersebut adalah hendak melindungi dan menegakkan Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan yang kini banyak dilanggar oleh warga negara bangsa yang berdasarkan Pancasila ini. Karena dalam sejarah umat manusia dari sejak primitif sampai yang modern mengakui sucinya lembaga pernikahan, meskipun dengan cara berbeda-beda. Pengingkaran terhadap kesucian perkawinan dan prilaku menyimpang darinya, seperti free sex, prostitusi, homosek dan lesbian sepanjang sejarahnya tetap dianggap sebagai penyakit masyarakat atau patologi sosial yang harus dihilangkan.
selengkapnya KLIK DISINI
Hits: 11