Tingkatkan Pengetahuan Hukum Waris, Hakim PA Sungai Raya Gelar Diskusi
Selasa, 28/11/23 Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya beserta para Hakim melaksanakan diskusi bersama dengan mengusung topik bahasan “Kewarisan : Implementasi Ahli Waris Pengganti, Kalalah dan Wasiat Wajibah dalam hukum waris Islam di Indonesia” . Pada kesempatan ini YM Ahmad Affendi, S.Ag. menyampaikan bahwa perkara waris di Pengadilan Agama Sungai raya cukup variatif sehingga para Hakim perlu jeli dalam memahami semua kasus yang ada, dasar yang digunakan harus merujuk pada ketentuan Alqur’an, Al hadits dan Ijtihad. Dalam hal ini sebagai Hakim Pengadilan di Indonesia bentuk ijtihad adalah merujuk pada ketentuan Kompilasi Hukum Islam, SEMA dan Buku II.
Diskusi ini dilaksanakan dalam upaya untuk lebih saling support dan pengayaan pengetahuan masing-masing hakim serta adanya suatu unifikasi hukum yang diterapkan khususnya di Pengadilan Agama Sungai Raya. Dalam Diskusi tersebut banyak hal yang disampaikan oleh para Hakim Pengadilan Agama Sungai Raya terkait tema bahasan tersebut. Dari hasil diskusi telah disepakati ada beberapa point penting yang perlu dijadikan bahan diskusi bersama kedepan dalam rangka menambah wacana dalam hukum kewarisan Islam di Indonesia, kemudian hasil diskusi ini juga dijadikan acuan para hakim dalam melaksanakan tugas pokoknya dalam menyelesaikan perkara di Pengadilan Agama. Selanjutnya diskusi ditutup dengan ucapan Hamdalah serta terimakasih dan apresiasi terhadap Bapak Ibu Hakim PA Sungai Raya. (Els)
Hits: 135