Jelang Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, Tim PPID PA Sungai Raya Ikuti Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022
Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Ahmad Effendi, S.Ag. beserta tim Pengelola PPID mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis “Pedoman Umum dan Panduan Pengisian Kuesioner Monev Tahun 2022″ yang diadakan oleh Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat dengan mengundang badan publik baik dari OPD Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota, Lembaga Yudikatif, Lembaga Negara setingkat Provinsi dalam rangka Monitoring dan Evaluasi keterbukaan informasi badan publik se-Kalimantan Barat tahun 2022 secara virtual, Rabu (27/04/2022) pagi.
Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat Rospita Vici Paulyn yang didampingi seluruh Komisioner. Ketua Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat menyampaikan Terima kasih kepada semua badan publik di Kalimantan Barat yang telah mengikuti kegiatan Bimbingan Teknis “Pedoman Umum dan Panduan Pengisian Kuesioner Monev Tahun 2022″.
Bimtek Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 dimaksudkan sebagai kegiatan Pra Monev untuk Sosialisasi Pedoman Monev dan Panduan Pengisian Self Assesment Quetionair (SAQ) dokumen Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2022 sehingga upaya menuju Kalimantan Barat yang Terbuka dan Informatif dapat terwujud.
“Semoga kegiatan hari ini dapat memberikan banyak masukan dan manfaat bagi badan publik, terutama untuk menjawab berbagai pertanyaan yang ada mengenai pelaksanaan monev dan tata cara pengisian kueisoner penilaian mandiri dari masing-masing badan publik”. Pintanya. (TH)
Hits: 140