PA Sungai Raya Laksanakan Eksekusi Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Nomor 1/Pdt.Eks/2026/PA.Sry
Sungai Raya, Kalimantan Barat — Pada Rabu, 6 Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya melaksanakan kegiatan eksekusi berdasarkan Penetapan
Sungai Raya, Kalimantan Barat — Pada Rabu, 6 Mei 2026, Pengadilan Agama (PA) Sungai Raya melaksanakan kegiatan eksekusi berdasarkan Penetapan
Berdasarkan Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI Nomor 59/SEK/SK/12/2015 tanggal 15 Desember 2015 tentang Pelaksanaan Ujian Dinas Dan Berdasarkan Surat
Perceraian tidak hanya memutuskan hubungan suami istri, tetapi juga membawa konsekuensi hukum yang harus dipenuhi oleh mantan suami. Kompilasi Hukum
Sumber: SIPP Pengadilan Agama Sungai Raya

