Itsbat Nikah Terpadu Ketiga Di Tahun 2023
Kubu Raya (20/3) – Dalam rentang waktu seminggu dari Itsbat Terpadu sebelumnya, PA Sungai Raya untuk ketiga kalinya pada tahun 2023 melaksanakan Sidang Istbat Terpadu. Di triwulan pertama ini, PA Sungai Raya telah melakukan tiga kali sidang itsbat terpadu yakni di Sungai Ambangah, Desa Durian, dan kali ini di KMB (Kuala Mandor B).
Sebagaimana diketahui bahwa itsbat nikah merupakan pengesahan atas perkawinan yang telah dilangsungkan menurut syariat agama Islam, tetapi tidak dicatatkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) atau Pegawai Pencatat Nikah yang berwenang. Jika permohonan isbat nikah tersebut dikabulkan, maka perkawinan dinyatakan sah dan memiliki kekuatan hukum. Dikatakan sebagai “Itsbat Nikah Terpadu” karena melibatkan tiga lembaga yakni Mahkamah Agung, dalam hal ini Pengadilan Agama Sungai Raya, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3KB) Kabupaten Kubu Raya, dan Pemberdayaan Perempuan Kepala Keluarga (PEKKA) Kubu Raya.
Diwarnai hujan pada Senin 20 Maret 2023, setelah menempuh perjalanan satu jam dari Kantor Pengadilan Agama Sungai Raya, Ketua, Hakim, Panitera Pengganti, dan seluruh staf PA Sungai Raya tiba di Kantor Kecamatan Kuala Mandor B yang menjadi venue pelaksanaan sidang itsbat terpadu.
Setelah Ketua PA Sungai Raya, Ahmad Affendi, S.Ag. usaimengikuti kegiatan seremonial pembukaan Itsbat Nikah yang turut dihadiri oleh Ibu Bupati Kubu Raya, Ny. Muda Mahendrawan, kegiatan sidang itsbat terpadu resmi dilaksanakan. Pada kesempatan ini terdapat 40 pasang Pemohon yang berasal dari wilayah KMB, dari keempat puluh pasang tersebut sebanyak 7 perkara gugur karena ketidakdatangan pihak karena satu dan lain hal, sementara 33 perkara dikabulkan oleh para hakim.
Dengan dilaksanakannya itsbat terpadu ini, merupakan keturutsertaan PA Sungai Raya dalam mewujudkan status hukum perkawinan masyarakat di wilayah yurisdiksi PA Sungai Raya, agar masyarakat kubu raya menanjak dan bahagia. (rd)
Hits: 37