Pelaksanaan Eksekusi Tidak Dihadiri Pemohon dan Termohon Ekseksusi

Sungai Raya – Senin 25 April 2022. Pada hari Senin, 25 April 2022, Mustafa, S.H., Panitera, beserta Jurusita dan Jurusita Pengganti Pengadilan Agama Sungai Raya (selaku saksi) melaksanakan sita eksekusi atas tanah berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Sungai Raya Nomor 1/Pdt Eks/2022/PA.Sry tanggal 4 Maret 2022.

Pelaksanaan eksekusi ini berdasarkan atas permohonan dari pemohon eksekusi yang terdaftar dengan register nomor 252/Pdt.G/2021/PA.Sry jo Putusan Banding 22/Pdt G/2021/PTA.Ptk tanggal 28 September 2021.

Dalam pelaksanaan eksekusi tersebut Pemohon dan Termohon eksekusi tidak hadir di lapangan. Meskipun demikian, eksekusi tersebut dihadiri oleh aparat Desa Rasau Jaya, lokasi dimana objek sengketa tersebut terletak. Eksekusi tersebut berjalan lancar dan berhasil terlaksana tanpa ada pihak-pihak yang merasa keberatan. (RD)

Hits: 33

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat