Disparitas Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama dalam Penerapan Fasakh Terhadap Perceraian atas Dasar Murtad oleh Muhammad Idris Nasution

Disparitas Putusan Mahkamah Agung dan Pengadilan Agama dalam Penerapan Fasakh Terhadap Perceraian atas Dasar Murtad
Oleh : Muhammad Idris Nasution
Universitas Islam Negeri Sumatera Utara Medan

Abstrak

Mahkamah Agung dalam dua putusannya secara konsisten membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Agama yang telah memutus fasakh terhadap perkara cerai talak karena telah terbukti terjadinya peralihan agama salah satu pasangan suami istri. Mahkamah Agung menilai pemberian izin talak raj’i lebih tepat dengan alasan sesuai posita dan petitum permohonan. Penulis menemukan sebelas putusan Pengadilan Agama pasca dua putusan Mahkamah Agung tersebut tetap menjatuhkan fasakh jika telah terbukti peralihan agama salah seorang pasangan suami istri meskipun tidak dijadikan alasan perceraian dan tidak diminta oleh pihak dalam petitumnya. Dalam artikel ini, penulis akan mengkaji pertimbangan-pertimbangan hukum sebelas putusan Pengadilan Agama tersebut dengan menggunakan metode eksplanatif dan disajikan secara kualitatif. Hasil kajian penulis menunjukkan pertimbangan hakim dipengaruhi persepsi hakim terhadap penerapan asas ultra petita dengan asas ex aequo et bono, persepsi hakim terhadap penerapan mazhab-mazhab fikih dalam putusan, serta persepsi hakim atas kemandirian hakim dan kepatuhan yursiprudensi.

Kata Kunci: Fasakh, Murtad, Pengadilan Agama, Perceraian


Selengkapnya KLIK DISINI

Hits: 48

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Facebook
Twitter
YouTube
Instagram
× ARWANA Chat